WAHANANEWS.CO, Jakarta - Attorney General's Office of Indonesia menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tidak dimonopoli oleh Audit Board of Indonesia, sehingga audit dari Financial and Development Supervisory Agency maupun akuntan publik tetap sah digunakan untuk membuktikan tindak pidana korupsi.
Penegasan itu disampaikan melalui Surat Edaran Kejaksaan Agung setelah muncul berbagai penafsiran atas Putusan Constitutional Court of Indonesia Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang memicu anggapan bahwa hanya BPK yang berwenang menetapkan kerugian negara.
Baca Juga:
KNKT Bongkar Kendala Investigasi Tragedi Kereta Bekasi Timur: Data Digital Sulit Dibuka
Di tengah polemik tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna meminta seluruh pihak membaca putusan MK secara menyeluruh.
“Kita sudah ada surat edaran juga ke daerah, pengenalan, tapi tidak semua bisa. Itu MK itu baca secara utuh putusan MK itu tidak parsial,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurut Anang, publik tidak seharusnya hanya mengandalkan potongan informasi yang beredar di media sosial.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Syok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5 Triliun: Lebih Berat dari Teroris
“Ada itu di pertimbangan-pertimbangan MK enggak saklek seperti itu. Baca saja secara utuh teman-teman jangan baca di TikTok yang hanya sekilas, tapi baca putusan MK secara utuh. Di situ ada, masih bisa menggunakan (lembaga lain selain BPK),” ujar Anang.
Ketika ditanya apakah hasil audit BPKP dan lembaga lain masih dapat digunakan dalam perkara korupsi, Anang menjawab singkat namun tegas.
“Masih bisa,” kata dia.