Kejaksaan juga mengutip Surat Edaran Supreme Court of Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 yang menegaskan BPK memiliki kewenangan konstitusional menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara.
Namun demikian, lembaga lain seperti BPKP, inspektorat, satuan kerja perangkat daerah, hingga akuntan publik tersertifikasi tetap berwenang melakukan audit pengelolaan keuangan negara yang hasilnya dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Baca Juga:
KNKT Bongkar Kendala Investigasi Tragedi Kereta Bekasi Timur: Data Digital Sulit Dibuka
Dalam surat tersebut, Kejaksaan menegaskan unsur kerugian negara merupakan salah satu elemen utama yang wajib dibuktikan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi.
Karena itu, selama belum ada norma hukum positif yang mengatur sebaliknya, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang maupun akuntan publik yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.