WahanaNews.co | Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor buka suara terkait sengketa tanah antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto menyebut lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini memang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sentul City.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
“Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City,” kata Sepyo, Kamis (23/9/2021).
Sepyo tidak menjelaskan secara perinci sejak kapan HGB di miliki PT Sentul City. Dia hanya menuturkan terkait masa berlaku HGB itu.
Menurut pemaparannya, sertifikat HGB tersebut memiliki masa berlaku 20 tahun yang nanti bisa diperpanjang lagi.
Baca Juga:
Viral Debat Panas Rocky Gerung Vs Silfester Matutina di Layar Kaca
Lebih lanjut dia memastikan bahwa HGB yang dikeluarkan BPN adalah asli.
"Sampai saat ini ada data HGB, sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu," ujar Sepyo menegaskan.
Meski demikian, dia menuturkan untuk memastikan terkait tanah yang bersengketa tersebut, BPN akan melakukan inventarisir.