Termasuk terkait warga-warga yang mengaku sudah turun temurun tinggal di tanah yang bersengketa tersebut.
"Nanti setelah inventarisir ketahuan, nanti kita inventarisir semuanya," ungkapnya.
Baca Juga:
Murka di Hadapan Rocky Gerung, Inilah Profil Silfester Matutina
Pada kesempatan itu, Sepyo berujar, demi kondusivitas Kabupaten Bogor, pihaknya bersama Pemda berencana akan mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan duduk bersama pihak-pihak yang bersengketa.
"Kami meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah mufakat dan mengedepankan kondusivitas daerah," papar Sepyo.
Untuk diketahui, sebelumnya, PT Sentul City telah melayangkan somasi kepada Rocky Gerung dan sejumlah Warga Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Viral Debat Panas Rocky Gerung Vs Silfester Matutina di Layar Kaca
Dasar somasi tersebut adalah Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertifikat HGB yang sah.
Menanggapi klaim tersebut, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 12 tahun lalu, atau di tahun 2009. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.