"Saya menolak putusan
majelis hakim dan menyatakan banding," kata dia.
Begitu pula dengan tim
penasehat hukum.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Hukuman yang dijatuhkan
kepada Rizieq ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Jaksa menuntut
Rizieq dengan penjara selama enam tahun dalam perkara ini.
Rizieq dinilai terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Jaksa memaparkan hal yang
membuktikan dakwaan penyebaran berita bohong, antara lain video Rizieq Shihab
di YouTube yang menyebut dirinya
dalam keadaan sehat.
Padahal, saat video itu
diambil, jaksa menyebut Rizieq sudah dalam keadaan sakit dan positif Covid-19. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.