"Oknum anggota berinisial NP, pangkat brigadir, saat ini telah dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Divisi Propam Polda Banten," kata Wahyu di Tangerang, Banten, pada Rabu (13/10/2021).
Namun demikian, Kombes Wahyu tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Brigadir NP oleh Divisi Propam Polri dan Propam Polda Banten.
Baca Juga:
Demo RUU Pilkada di Respons Istana: Proses Demokrasi yang Luar Biasa
Kabid Humas Polda Banten ABKP Shinto Silitonga memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada personel kepolisian yang membanting peserta aksi demo itu.
"Pasti (diberikan sanksi). Polda Banten sudah konsen dari Pak Kapolda bahwa kesalahan dalam prosedur pengamanan itu harus dilakukan penindakan," tutur Shinto.
Seperti diketahui, Faris yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Kabupaten Tangerang melakukan aksi demo saat brtepatan dengan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:
Eks Menag Lukman Hakim Pimpin Doa Demo di MK
Aksi unjuk rasa itu belakangan berujung ricuh. Dalam sebuah rekaman video memperlihatkan Faris sempat diamankan oleh polisi berpakaian seragam serba hitam.
Faris kemudian dipiting lehernya lalu digiring ke atas trotoar oleh polisi tersebut. Setelah itu, polisi membanting Faris hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.
Kemudian, seorang polisi yang mengenakan seragam berwarna cokelat juga sempat menendang Faris.