WahanaNews.co | Tersangka Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bripka Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J. Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum Bripka R, Erman Umar kepada media.
Erman menyatakan kliennya tidak mengetahui perintah dari Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
"Enggak tahu, enggak mungkin juga (Ricky) menolak untuk panggil (Eliezer) ke atas. 'Kamu tolong panggil si Richard'. Tapi kan dia masih galau di bawah kan. Nunggu, apa gimana," kata pengacara Ricky, Erman Umar kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Menurutnya, saat itu, Ricky diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka Ricky menolak perintah tersebut. Akhirnya, perintah itu diberikan kepada Bharada E.
"Yang rasionalnya, namanya pangkat bawah walaupun terguncang kan, walau (Putri Candrawathi) merasa dilecehkan kan. Toh iya apa benar, kan pasti ada klarifikasi atau apa. Makanya si Rizal nggak bisa ngomong ke siapa-siapa lagi karena takut salah pengertian lagi, dia lagi nanti yang dihajar sama ajudan yang lain," tuturnya.
Baca Juga:
Pengacara Eliezer Sayangkan Keputusan LPSK Hentikan Perlindungan
"Tadi Bapak nyuruh saya menembak, sekarang si Richard', apa nggak terjadi keguncangan nanti di lingkungan ajudan kalau terjadi itu? Apa nggak, membahayakan Ricky Rizal dong kalau ketahuan sama Sambo," katanya.
Menurut Erman, Bripka Ricky tidak membantu Ferdy Sambo dalam membunuh Brigadir J.
"Karena dia masih berpikir rasional ya, nggak mungkinlah, apalagi di rumah. Kalau toh, kita pasti berpikir mau bunuh di mana sih dibunuh? Pasti di tempat yang jauh, yang sepi, kalau normallah. Masa di rumah dinas? Nggak berpikir rasionalnya itu," ujarnya. [rsy]