WahanaNews.co | Ferdy Sambo mengaku terlalu percaya diri ketika membuat skenario tembak-menembak antar-ajudan untuk menutupi kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Sambo pun mengaku amarahnya mengalahkan logikanya di kasus tersebut.
Baca Juga:
Pengacara Eliezer Sayangkan Keputusan LPSK Hentikan Perlindungan
Sambo hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023), dengan duduk sebagai terdakwa masing-masing Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Hakim ketua Ahmad Suhel mulanya bertanya soal pembuatan skenario tembak-menembak dari Sambo.
Hakim menyinggung soal rasa percaya diri Sambo skenarionya akan berjalan lancar.
Baca Juga:
Dinilai Langgar Perjanjian, LPSK Tak Lagi Lindungi Fisik Richard Eliezer
"Saudara tadi mengatakan sangat percaya diri. Percaya diri dalam hal apa?" tanya hakim.
"Dalam hal pembuat skenario itu karena saya pikir walaupun dengan sudah menembakkan senjata Yosua ke dinding kemudian dengan untuk menyelamatkan Richard, ada tembak menembak. Ini berarti perlawanan, ada di Perkap 1 (Tahun) 2009 tentang Penggunaan Kekuatan. Ini bisa masuk, Yang Mulia," jawab Sambo.
Sambo berdalih skenario awal yang disiapkannya itu untuk menyelamatkan Richard Eliezer.
Dia mengaku terus menyesali pembuatan skenario tersebut.
"Jadi itu mungkin yang pikiran singkat saya waktu itu bagaimana kemudian penembakan ini bisa membantu atau bisa melepaskan Richard. Itu yang saya sesali terus, Yang Mulia," ujar Sambo.
Kepada hakim, Sambo mengaku skenario penembakan merupakan hal pertama yang terlintas di kepalanya setelah Yosua tewas.
Dia mengaku emosinya mengalahkan logikanya di kasus tersebut.
"Itu pemikiran pertama Saudara?" tanya hakim.
"Pemikiran pertama," jawab Sambo.
"Sehingga Saudara tidak memikirkan hal-hal lain yang bisa saja timbul di situ?" timpal hakim.
"Saya waktu itu memang emosi dan amarah mengalahkan logika saya. Dan saya lupa saya ini siapa waktu itu dan dampak terhadap institusi saya, lupa, Yang Mulia," jawab Sambo.
Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, ada tujuh orang yang menjadi terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rna]