WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer akhirnya.
Keputusan Kejagung ini seolah memperlihatkan perubahan sikap dalam memandang Richard sebagai justice collaborator.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, Kejagung sempat menolak mentah-mentah status Richard sebagai justice collaborator, dan menuntut eks ajudan Ferdy Sambo itu 12 tahun penjara.
Dalam perjalanan kasus ini, silang pendapat sempat terjadi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejagung.
Perdebatan mengemuka usai JPU menuntut Richard 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
LPSK menyayangkan tuntutan JPU terhadap Richard karena lebih berat dibandingkan dengan 3 terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Padahal, LPSK sangat berharap tuntutan terhadap Richard bisa lebih ringan, karena berkat pengakuan Richard, skenario di balik kasus itu bisa terungkap.
"Kami berharap begitu (diringankan). Jadi, sejak kami memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai JC, kita kemudian melakukan upaya untuk bisa memenuhi tiga hal yang menjadi hak JC," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kompleks Parlemen Senayan, melansir Kompas.com, Jumat (17/2).