WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengusulkan agar anggota TNI diperbolehkan menjalankan bisnis. Usulan ini didasari oleh banyaknya anggota TNI yang bekerja sampingan sebagai tukang ojek online (Ojol). Menurutnya, selama tidak mengganggu tugas utama, anggota TNI tidak perlu dilarang berbisnis.
"Yang penting mereka hadir bertugas dan bekerja dengan baik. Dua atau tiga jam mengojek kan lumayan," kata Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
Namun, Maruli menegaskan bahwa anggota yang berbisnis tetap harus mengikuti apel pagi dan apel petang. "Ada apel pagi kita, silakan lihat. Satu orang hilang saja ketahuan itu, enggak mungkin izin ngojek," ujarnya, dikutip dari Antara.
Maruli juga memastikan jika TNI diizinkan berbisnis, maka akan ada aturan yang harus diikuti. Ia menegaskan bahwa institusinya akan menindak tegas anggota TNI yang berbisnis ilegal.
"Kalau bisa dibuat koridor yang jelas, kita kerjakan. Kalau undang-undangnya mengatakan tidak boleh, ya sudah, tidak usah berbisnis," tegasnya.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Di sisi lain Maruli pun mengaku tidak memaksakan jika nantinya aturan tetap melarang anggota TNI berbisnis.
Ia menyebut usulan anggota TNI diperbolehkan menjalankan bisnis hanya merupakan sebuah saran darinya.
"Cuma kita, kalau saran saya, dibuat batasan saja, dipertegas nih bagaimana aturan-aturannya supaya kita masih diperbolehkan, kalau tidak boleh pun kita nurut kok tentara ini, Undang-Undangnya enggak boleh ya sudah enggak boleh. Kerja lagi," ujar Maruli, mengutip tayangan Kompas TV.
Sebagaimana diketahui, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dijelaskan sejumlah larangan bagi anggota TNI.
Antara lain, dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.
Namun, baru-baru ini pihak TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf c dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Usulan tersebut disampaikan oleh salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam untuk membahas RUU TNI di Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Menyikapi usulan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa pembahasan mengenai usulan penghapusan larangan TNI berbisnis sedang dilakukan dalam rangka daftar intervensi masalah (DIM) RUU TNI.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]