WahanaNews.co | Perusahaan e-commerce PT Bukalapak.com digugat ke Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan oleh PT Harmas Jalesveva dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp
90,32 miliar.
Harmas
menuding Bukalapak melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Sosok Achmad Zaky Pendiri Platform Marketplace Bukalapak
Gugatan
atas perkara ini juga dilayangkan ke PT Leads Property Services Indonesia.
Berdasarkan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan perdata
ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Maret 2021
dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Menanggapi
gugatan tersebut, VP of Legal, Public Policy, & Regulatory Affairs
Bukalapak, Perdana Arning Saputro, menyatakan, pihaknya tak pernah menggunakan jasa Harmas.
Baca Juga:
Jika Buka Lagi di RI, HIPMI Minta Tiktok Shop Diawasi Ketat
Sebaliknya,
Harmas yang memiliki kewajiban kepada Bukalapak.
"Bukalapak
tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun demikian, PT Harmas Jalesveva
yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak," ujar
Perdana, dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).
Ia pun
memastikan bahwa Bukalapak akan berupaya untuk mendapatkan hak-haknya serta
menanggapi gugatan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.