WahanaNews.co | Perusahaan e-commerce PT Bukalapak.com digugat ke Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan oleh PT Harmas Jalesveva dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp
90,32 miliar.
Harmas
menuding Bukalapak melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Tingkatkan Kesejahteraan, Eks Napi Teroris Diberdayakan BNPT Bersama Bukalapak
Gugatan
atas perkara ini juga dilayangkan ke PT Leads Property Services Indonesia.
Berdasarkan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan perdata
ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Maret 2021
dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Menanggapi
gugatan tersebut, VP of Legal, Public Policy, & Regulatory Affairs
Bukalapak, Perdana Arning Saputro, menyatakan, pihaknya tak pernah menggunakan jasa Harmas.
Baca Juga:
Dituding Rugikan Sampai Rp 1 T, Bukalapak Digugat ke Pengadilan
Sebaliknya,
Harmas yang memiliki kewajiban kepada Bukalapak.
"Bukalapak
tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun demikian, PT Harmas Jalesveva
yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak," ujar
Perdana, dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).
Ia pun
memastikan bahwa Bukalapak akan berupaya untuk mendapatkan hak-haknya serta
menanggapi gugatan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Untuk
itu, kami tegaskan bahwa kami akan melakukan upaya untuk memperoleh hak-hak
kami dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di
Indonesia," kata dia.
Adapun
dalam petitum, selain meminta majelis hakim menghukum Bukalapak membayar
kerugian materiil senilai Rp 90,32 miliar, Harmas ingin pengadilan juga menyita
saham Bukalapak sebesar 75 persen dari total nilai saham secara akumulatif
sebagai jaminan atas putusan perkara ini.
Pada
Leads Property, penggugat meminta untuk majelis hakim menghukum perusahaan itu
dengan mengembalikan biaya konsultasi fee
jasa marketing senilai Rp 3,12 miliar.
Selain
itu, menyita 40 persen saham Leads Property sebagai jaminan atas putusan
perkara.
Harmas
meminta pula agar pengadilan menghukum Bukalapak dan Leads Property secara
tanggung renteng membayar kerugian imateriil dan kerugian lainnya senilai Rp
77,50 miliar.
Kemudian,
meminta majelis hakim menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Bukalapak tidak
mampu melunasi hutang atas hak-hak Harmas senilai Rp 165,82 miliar, apabila
Bukalapak lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini.
Tak
cukup itu, Harmas meminta agar pengadilan menghukum Bukalapak membayar uang paksa sebesar
Rp 100 juta per hari, terhitung sejak putusan diucapkan hingga Bukalapak
menyerahkan barang jaminan berupa sahamnya dan menyelesaikan semua kewajiban
yang dituntut serta diputus dalam perkara ini. [qnt]