WahanaNews.co | Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda Pemilu 2024 bisa dibilang aneh dan bukan ranah kewenangan lembaga itu.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Baca Juga:
Hasil Rekapitulasi KPU: Eliyunus Waruwu-Sozisokhi Hia Unggul di Pilbup Nias Barat
Untuk itu, DPP PDI-P meminta Komisi Yudisial (KY) menginvestigasu indikasi penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakpus yang menyidangkan perkara.
Menurutnya, pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima.
"Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," kata Hasto, melansir Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Hasto mengungkapkan berdasarkan UU Pemilu, sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, Hasto mengungkapkan Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Gugatan itu sudah ditolak Bawaslu.
Hasto menganggap Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.
"PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu," kata dia.
"Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan," ucap Hasto.
Putusan PN Jakpus juga dianggap tidak merujuk pada Putusan MK yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.
"Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” pungkas Hasto.
Sebagai informasi, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis.
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Sebelumnya, PRIMA melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, PRIMA merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi. [ast/eta]