WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jusuf Kalla (JK) mengaku sudah melaporkan Agung Laksono ke kepolisian karena manuver pendongkelan ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI).
JK menilai langkah Agung melanggar hukum. Dia berkata hanya boleh ada satu palang merah di setiap negara.
Baca Juga:
Abdul Muhaimin Iskandar Sebut Lebih Dari 100 Ribu WNI Bekerja di Kamboja
"Sudah dilaporkan ke polisi bahwa tindakan ilegal dan melawan umum karena tidak boleh begitu," kata JK di sela-sela munas di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (9/12).
JK berkata PMI juga telah mengambil langkah tegas terhadap pengurus yang terlibat manuver Agung. Dia menyebut pengurus-pengurus itu telah dipecat karena melanggar AD/ART.
Dia tak heran Agung melakukan manuver pendongkelan. Menurut JK, Agung pernah melakukannya di beberapa organisasi lain.
Baca Juga:
Tujuh PMI Sumut Tewas di Kamboja, BP3MI Ungkap Jejak Kelam Penipuan Online
"Itu kebiasaan Bapak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan," ujar JK.
Sebelumnya, Agung Laksono mengumumkan pencalonannya sebagai ketua umum PMI. Di saat yang sama, JK sudah mencalonkan diri sebagai petahana.
Agung menyatakan telah memenuhi seluruh syarat untuk maju mengikuti pemilihan calon ketua umum PMI 2024-202 seperti, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak rangkap jabatan, hingga bersedia menyediakan waktu dan tenaga untuk kepentingan dan kemajuan organisasi.