Sementara pengacara Diana, Elok mengatakan kliennya sudah mengakui kesalahannya, menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas sikap dan tindakannya selama ini yang dinilai arogan kepada para karyawannya.
"Bu Diana sendiri menyampaikan penyesalan yang sangat mendalam. Dan saat ini beliau sudah menyadari kesalahannya beliau mengharapkan ada pintu maaf yang bisa diberikan kepada beliau dari para eks karyawannya," ucap Elok.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tahan Diduga Tersangka Korupsi Kredit Bank Sumut Cabang Melati Medan
Elok mengatakan kliennya kini berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam seluruh proses hukum yang tengah berjalan, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, hingga ke tahap persidangan.
"Bu Diana menyampaikan bahwa beliau akan kooperatif pada setiap tahapan pemeriksaan baik di kepolisian, kejaksaan, maupun di pengadilan negeri," katanya.
Meski demikian, Elok mengatakan kliennya itu tak berharap laporan penggelapan ijazah ini dicabut oleh para eks karyawan. Diana disebut siap menjalani proses hukum.
Baca Juga:
Jan Hwa Diana Akui Salah Tahan 108 Ijazah, Siap Kooperatif Jalani Proses Hukum
"Kalau terkait permintaan Bu Diana untuk mencabut laporan polisi saat ini masih belum," ucapnya.
Seperti diketahui, polisi sudah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah karyawan CV Sentoso Seal. Ia juga terbukti sudah menyembunyikan 108 ijazah milik mantan pegawainya.
Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.