WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan selebritas Nikita Mirzani dan asistennya, IM selama 40 hari ke depan di kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys.
"Sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudari NM dan IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (24/3).
Baca Juga:
Reza Gladys Kembali ke Polisi, Ada Laporan Baru yang Mengejutkan
Ade Ary mengatakan perpanjangan masa tahanan terhadap Nikita dan IM ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Dia menyebut saat ini penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya juga tengah merampungkan berkas perkara keduanya untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dalam tahapan penyidikan ini, penyidik terus melakukan pendalaman, melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum, guna melengkapi berkas perkara," tutur dia.
Baca Juga:
Dokter Kecantikan yang Laporkan Nikita Mirzani hingga Ditahan, Inilah Profil Reza Gladys
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Reza ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Lalu pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.