Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Januari 2024.
Laporan selanjutnya dilayangkan Cyber Indonesia dan diterima serta terdaftar dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
Baca Juga:
Terkait Akun Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi Adukan Roy Suryo ke Polisi
Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Roy Suryo Disebut Tukang Fitnah
Roy Suryo tak terima disebut tukang fitnah oleh Ketua KPU imbas komentari 3 mic cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga:
Seruan Pemecatan untuk Budi Arie Menggema Imbas Kebocoran Pusat Data Nasional
Kritik pakar telematika Roy Suryo soal 3 mic Gibran berbuntut panjang. Tudingan Roy Suryo langsung dibalas oleh Ketua KPU.
Roy Suryo mengkritik penggunaan tiga mic sekaligus yakni Clip-on, Hand-held dan Head-set Gibran saat menyampaikan visi dan misi. Awalnya Roy Suryo mempertanyakan mengapa mic Gibran berbeda dengan cawapres lainnya.
"Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating (kercurangan), sebaiknya next KPU adil."