WahanaNews.co | Salah seorang Bupati di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan ke polisi lantaran menikah lagi tanpa seizin istrinya.
Pelapor sendiri ialah perempuan berinisial NY yang mengaku sebagai istri pertama sang Bupati.
Baca Juga:
Viral di Medsos, Gegara Cemburu Dipoligami Istri di Sumsel Potong Penis Suami saat Tidur
Kuasa hukum NY, Ana Ariyanto, mengungkapkan bahwa pernikahan terlapor dengan kliennya sudah sah berdasarkan Akta Nikah Nomor 736/22/XII/2014, yang diterbitkan KUA Kertapati, Palembang.
“Sepanjang belum ada putusan dari Pengadilan Agama, bisa dikatakan NY masih istri sah, NY melapor soal nafkah dan pernikahan terlapor yang tanpa seizin NY,” kata dia saat melapor ke Polda Sumsel, Minggu (31/7/2022).
Dari pernikahan itu, Ana menyebut NY memiliki seorang anak.
Baca Juga:
Viral, Pria Pengangguran Ini Hidup Berkecukupan Berkat Dukungan 4 Istri
"Sejak April 2018 NY dan anak tidak dinafkahi, dan pelapor baru melaporkan hal ini karena kendala Covid-19, makanya baru bisa melapor," ungkapnya.
Selain itu, ia mengungkap bahwa NY tidak mengetahui terlapor akan menikah.
"NY tidak mengetahui kalau AS akan menikah lagi, Informasi itu diketahui setelah menikah," ujarnya.
Lebih jauh Ana menjelaskan bahwa tujuan pelaporan AS adalah untuk meminta keadilan serta memperjuangkan hak NY.
“Pelapor meminta perlindungan hukum dan juga memperjuangkan atas haknya dalam masalah ini, salah satunya soal nafkah,” jelasnya.
Sebagai informasi, Bupati AS menikah lagi dengan seorang perempuan berinisial SF pada 29 Juni 2019 lalu.
Sedangkan NY menikah dengan AS pada tahun 2014. [gun]