Dua orang telah menjalani putusan
hukuman, sementara Heronimus Tiro sendiri mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
"Tetapi setelah putusan vonis
satu tahun penjara, denda Rp 75 juta, dan uang pengganti Rp 32 juta,
terpidana justru tidak menghadiri panggilan dan melarikan diri, sehingga
dimasukkan ke dalam DPO," katanya.
Baca Juga:
Harga CPO Naik Signifikan, Dorong Pertumbuhan Ekspor Indonesia
Setelah bertahun-tahun sembunyi, yang
bersangkutan berhasil diamankan pada Jumat (27/8/2021) kemarin.
Menurut informasi, Kejati Kalbar telah menangkap 8 orang DPO selama delapan bulan ke
belakang, masih ada 14 orang yang keberadaannya masih diselidiki. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.