WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, pemilik PT Duta Palma Group, Suryadi Darmadi, yang saat ini berstatus buron, sudah bukan lagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi, mengatakan, akan sulit bagi timnya saat ini untuk menghadirkan Suryadi Darmadi ke ruang pemeriksaan dalam penyidikan dugaan korupsi penguasaan lahan oleh PT Duta Palma Group.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
“Informasi yang ada sekarang, dia (Suryadi Darmadi) sudah bukan warga negara sini (Indonesia) lagi. Warga negara lain. Itu informasi yang kita terima,” ujar Supardi, saat ditemui wartawan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Namun, Supardi belum mau membeberkan soal keberadaan Suryadi Darmadi saat ini dan memegang paspor dari negara mana.
“Pokoknya, sudah bukan WNI lagi,” ujar Supardi.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Meski Suryadi Darmadi diduga sudah bukan lagi WNI, kata Supardi, bukan berarti tim penyidikannya tak bisa mengusut tuntas dugaan korupsi dan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Menurut Supardi, penyidikan kasus tersebut baru berjalan dalam pekan ini.
Pada tahap awal penyidikan, timnya akan menelusuri dugaan tindak pidana perusahaan tersebut dari pemeriksaan saksi-saksi yang berasal dari level bawah perusahaan sampai pada tingkat elitenya.
“Kita periksa dulu yang bawah-bawahnya. Dan itu sudah dimulai,” kata Supardi.
Pun, dikatakan Supardi, proses penyidikan awal dalam kasus tersebut sudah mulai melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat.
Di Riau, kata Supardi, tim penyidikannya sudah menyita kepemilikan lahan PT Duta Palma Group seluas 37 ribu hektare.
Penggeledahan yang dilakukan di kantor-kantor anak perusahaannya di Pekanbaru, Jakarta, dan Surabaya sepanjang pekan ini, juga menyita sedikitnya delapan surat kepemilikan lahan PT Duta Palma Group.
Suryadi Darmadi sebetulnya masuk dalam daftar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di KPK, kasus yang menyeret namanya terkait dengan korupsi peralihan fungsi hutan PT Duta Palma Group di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2014.
Kasus tersebut menyeret Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai terpidana.
Di Kejagung, kasus tersebut kembali akan dilanjutkan.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pada Senin (27/6/2022), mengumumkan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group sudah meningkat ke level penyidikan.
Burhanuddin mengatakan, penguasaan lahan PT Duta Palma Group merugikan negara Rp 600 miliar setiap bulannya.
Burhanuddin menilai, kerugian negara tersebut akan dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menjadi bukti penguat penyidikan yang dilakukan tim di Jampidsus.
Burhanuddin juga mengungkapkan, nilai kerugian negara per bulan itu masuk ke kantong pemilik PT Duta Palma Group yang sudah buron. [gun]