“Kita periksa dulu yang bawah-bawahnya. Dan itu sudah dimulai,” kata Supardi.
Pun, dikatakan Supardi, proses penyidikan awal dalam kasus tersebut sudah mulai melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
Di Riau, kata Supardi, tim penyidikannya sudah menyita kepemilikan lahan PT Duta Palma Group seluas 37 ribu hektare.
Penggeledahan yang dilakukan di kantor-kantor anak perusahaannya di Pekanbaru, Jakarta, dan Surabaya sepanjang pekan ini, juga menyita sedikitnya delapan surat kepemilikan lahan PT Duta Palma Group.
Suryadi Darmadi sebetulnya masuk dalam daftar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
Di KPK, kasus yang menyeret namanya terkait dengan korupsi peralihan fungsi hutan PT Duta Palma Group di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2014.
Kasus tersebut menyeret Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai terpidana.
Di Kejagung, kasus tersebut kembali akan dilanjutkan.