“Kita periksa dulu yang bawah-bawahnya. Dan itu sudah dimulai,” kata Supardi.
Pun, dikatakan Supardi, proses penyidikan awal dalam kasus tersebut sudah mulai melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Di Riau, kata Supardi, tim penyidikannya sudah menyita kepemilikan lahan PT Duta Palma Group seluas 37 ribu hektare.
Penggeledahan yang dilakukan di kantor-kantor anak perusahaannya di Pekanbaru, Jakarta, dan Surabaya sepanjang pekan ini, juga menyita sedikitnya delapan surat kepemilikan lahan PT Duta Palma Group.
Suryadi Darmadi sebetulnya masuk dalam daftar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Di KPK, kasus yang menyeret namanya terkait dengan korupsi peralihan fungsi hutan PT Duta Palma Group di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2014.
Kasus tersebut menyeret Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai terpidana.
Di Kejagung, kasus tersebut kembali akan dilanjutkan.