WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi atas nama Iman Supardi.
Dia merupakan terpidana rasuah pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Indramayu.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, mengatakan, penangkapan bermula pada 22 Oktober 2021, tim Kejari Indramayu mendapatkan informasi bahwa Iman menggunakan mobil HRV merah berpelat nomor E-1397-QC sering melintas di Jalan Raya Pantura Patrol, Desa Sumaradem Timur, Indramayu.
Setelah mendapatkan informasi itu, tim melakukan pemantauan dan melihat mobil tersebut melintas.
Tim Kejari kemudian memberhentikan mobil itu, dan ditemukan bahwa Iman yang mengemudikannya.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Namun saat akan dilakukan pengamanan, Terpidana mengelak dengan menancap gas mobilnya dan melarikan diri ke arah Pamanukan," kata Leonard, dalam keterangannya, Sabtu (6/11/2021).
Keesokan harinya, tim Kajari Indramayu kembali melakukan pencarian terhadap Iman.
Dan ditemukan mobil yang ia gunakan berada di sebuah bengkel di Desa Patrol.
"Tim kembali segera melakukan pemantauan, lalu pada malam harinya, tim melihat 2 orang yang mengganti pelat nomor mobil tersebut, dan dengan dibantu oleh Tim Resmob Polres Indramayu, berhasil mengamankan mobil milik terpidana dan 2 orang tersebut ke Polsek Patrol," kata Leonard.
Dua orang tersebut kemudian digali informasinya terkait keberadaan Iman.
Ternyata salah satunya merupakan anak dari Iman.
Melalui dua orang itu, pendekatan dilakukan agar Iman mau kooperatif.
"Pada Jumat, 5 November 2021, pukul 13.00 WIB, Terpidana akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dengan didampingi keluarga," ucap Leonard.
Diketahui, berdasarkan Putusan MA Nomor 1016 K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2015, Iman telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi sekitar kurang lebih 300 ton, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 877.500.000.
"Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsider selama 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 73.125.000 subsider 1 bulan kurungan," kata Leonard.
Namun, sejak putusan tersebut keluar, Iman tak kooperatif untuk memenuhi panggilan jaksa.
Dia pun kemudian hilang dan ditetapkan sebagai buronan.
Dengan ditangkapnya Iman, ia langsung dieksekusi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu. [dhn]