WAHANANEWS.CO, Jakarta - Status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali digugat buronan kasus e-KTP Paulus Tannos melalui pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan praperadilan tersebut berkaitan dengan keberatan Paulus Tannos atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga:
Pariwisata RI Terancam, Konflik Timur Tengah Bisa Gerus Devisa Ratusan Miliar
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian keterangan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Permohonan praperadilan itu diajukan pada Rabu (28/1/2026).
Perkara tersebut teregister dengan nomor 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL.
Baca Juga:
Ricuh di Masjid! PM Australia Disoraki Saat Salat Id
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/2/2026) di ruang sidang 06 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
Upaya hukum ini bukan kali pertama ditempuh Paulus Tannos dalam menghadapi proses hukum kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Sebelumnya pada Oktober 2025, Paulus Tannos juga mengajukan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan.
Namun dalam praperadilan tersebut, hakim menyatakan permohonan Paulus Tannos tidak dapat diterima.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.