Buwas mengatakan, Kwarnas sudah berupaya menghubungi Adhyaksa Dault untuk membicarakan masalah pengelolaan aset tersebut.
Namun, menurut Budi, tidak ada titik temu.
Baca Juga:
Jokowi Terima Kunjungan Kwarnas Gerakan Pramuka
Belakangan, Adhyaksa Dault melaporkan Kwarnas secara perdata.
Karena itu, Kwarnas memutuskan melaporkan Adhyaksa Dault secara pidana.
"Ya, karena tidak bisa lagi dikomunikasikan, mana yang lebih jelas, saya kira ya dilaporkan saja secara pidana," ucap Budi.
Baca Juga:
Tak Terima Dipecat, Untung Gugat Buwas ke PTUN
"Nanti tinggal dibuktikan dalam pidana itu apakah benar terjadi tindak pidana. Dalam hal ini kan saya selaku Ketua Kwarnas dan kebetulan saya latar belakangnya kepolisian. Saya kira untuk pembuktian lewat hukum saja yang pasti," kata dia.
Laporan Kwarnas terhadap Adhyaksa Dault tercatat dengan nomor LP/B/0169/III/2021/Bareskrim tanggal 16 Maret 2021.
Adhyaksa Dault dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.