Sementara Novel Baswedan pernah menjadi tersangka terkait kasus tindak penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Kasusnya dihentikan karena daluwarsa kasus tersebut. Kasus itu terjadi pada 18 Februari 2004. Kemudian, sesuai Pasal 79 KUHP yang menyebutkan kalau ancaman terhadap seseorang tiga tahun penjara maka kedaluwarsanya 12 tahun.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Melihat track tersebut kredibilitas keduanya layak dipertanyakan saat bicara prosedur hukum yang tengah dijalankan oleh lembaga penegak hukum seperti KPK.
Apalagi, dasar pijaknya hanya kabar burung tentang ekspos penyelidikan. "Bukankah hal yang wajar jika KPK saat penyelidikan melakukan ekspos demi ekspos sampai tiba pada kesimpulan apakah kasus ini kayak disidik atau dihentikan?" tambah Hari.
Sekedar mengingatkan, tambah Hari, KPK melakukan penyelidikan kasus Pelindo 2 lebih dari dua tahun. Sebelum akhirnya diputus bersalah secara inkrah oleh mahkamah Agung.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Kalau memang mau mendengar ekspos penyelidikan, mungkin kasus ini lebih cocok sebagai pembelajaran bagi mahasiswa fakultas hukum. bagaimana konstruksi sebuah kasus dibentuk," ujarnya.
Terlepas dari hak tersebut, Hari menemukan hal menarik, keduanya membantu publik membuka Kasus Formula E yang selama ini tertutup untuk publik.
"Kami menemukan sejumlah fakta menarik yang selama ini merupakan missing link dalam berkas laporan kami ke KPK," ujar Hari.