WahanaNews.co, Jakarta - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Reyna Usman ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas Tenaka Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons penahanan, dan menyerahkan semuanya pada proses hukum.
Baca Juga:
Cak Imin Umumkan Periode 2024-2029 Terakhir Pimpin PKB
"Biarkan saja. Ya kan sudah kita pasrahkan proses hukum saja nanti," kata Cak Imin di Sunset 100 Hotel, Badung, Bali, Jumat (26/1/2024).
Cak Imin tidak menjelaskan secara rinci apakah pihak PKB bakal memberikan bantuan hukum kepada Reyna. Dia mengatakan penanganan kasus penahanan diatasi langsung oleh pihak keluarga.
"Sampai hari ini diatasi oleh keluarga," terang Cak Imin.
Baca Juga:
Cak Imin Sebut Kehadiran Paus Jadi Pengingat Pembangunan Berkeadilan
Seperti diketahui, KPK telah memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang terjadi pada 2012. Keduanya langsung ditahan KPK.
Dua orang tersebut adalah I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman. Selain Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta, KPK menjerat pihak swasta bernama Karunia sebagai tersangka kasus ini.
I Nyoman Darmanta adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker. Sedangkan Reyna Usman kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.