WahanaNews.co, Jakarta - Calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi konsekuensi hukuman pidana jika mereka memutuskan untuk mengundurkan diri.
Sebaliknya, jika terjadi pergantian calon presiden atau calon wakil presiden, maka pemimpin dari partai politik yang memberikan dukungan akan dapat dipidana.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Melansir Kompas.com, ancaman pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal 552 dari UU Pemilu menetapkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden yang mengundurkan diri dapat dikenakan hukuman penjara maksimum selama lima tahun dan denda maksimum sebesar Rp 50 miliar.
Hukuman serupa juga berlaku untuk pihak yang bertanggung jawab atas pergantian calon presiden dan calon wakil presiden tersebut.
Baca Juga:
Partisipasi Rendah, Relawan RIDO Sebut KPU Jakarta Bermasalah
Ketentuan itu selengkapnya berbunyi:
Pasal 552
(1) Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).