Syarat soal surat pernyataan ini diatur dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
"Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan: surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengutip Kompas.com, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga:
Polres Banggai Siagakan 175 Personel Amankan Pleno PSU Pilkada Dua Kecamatan
"Selanjutnya di huruf f dari ayat dan pasal itu, dinyatakan (soal) surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.