(2) Pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Salah satu dari pasangan calon untuk mengundurkan diri sejak mereka ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU RI.
Baca Juga:
Kelalaian Sistematis di Balik PSU 24 Daerah
Tahap pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden telah dibuka oleh KPU RI pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Selama periode ini, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mendaftar ke KPU RI.
Saat ini, status mereka masih sebagai calon pasangan, hingga KPU RI secara resmi menetapkan mereka sebagai pasangan calon definitif pada tanggal 13 November 2023.
Baca Juga:
Langgar Kode Etik, Empat Komisioner KPU Banjarbaru Dipecat DKPP
Setelah tanggal 13 November 2023, larangan untuk mengundurkan diri berserta konsekuensi hukuman pidana terkait penarikan atau penggantian calon akan berlaku.
Namun demikian, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, memberikan peringatan bahwa sejak saat mereka mendaftar ke KPU RI, para calon presiden dan calon wakil presiden telah memberikan komitmen untuk tidak menarik atau mengundurkan pencalonan mereka.
Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk surat pernyataan, yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden ke KPU RI.