PARTAI politik menjadi satu-satunya pintu bagi seseorang untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden.
Pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi otoritas partai.
Baca Juga:
Sukses Cetak Hattrick dalam Kontestasi Pilpres, Martabat Siap Kawal Agenda Keberlanjutan
Ketua umum atau elite partai politik berperan besar menentukan kepada siapa tiket menjadi calon presiden tersebut diberikan.
Pendek kata, menjadi calon presiden tak cukup sekadar bermodal elektabilitas, mendapat tiket partai menjadi modal pertama dan utama.
Berbeda dengan pemilihan kepala daerah langsung yang memiliki dua pintu sumber pencalonan, yakni jalur dari partai politik/gabungan partai politik dan jalur perseorangan atau nonpartai politik.
Baca Juga:
Ini Pesan Jokowi ke Prabowo-Gibran
Di pemilihan presiden, satu-satunya sumber pencalonan hanya dari jalur partai.
Hal ini tertuang dalam Pasal 221 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan, calon presiden dan wakil presiden diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Praktis, pemilik satu-satunya tiket pencalonan presiden adalah partai politik, bukan yang lain.