Jika semua syarat sudah ada, ikuti cara dan biaya perpanjangan SIM online berikut ini.
Berikut cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Cara ini hanya bisa dilakukan melalui perangkat hp.
Baca Juga:
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
Registrasi dengan nomor handphone
Sistem akan memberikan kode OTP untuk Anda melalui SMS
Masukkan kode OTP
Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
Sistem akan memberikan notifikasi pengaktifan akun melalui email, lalu aktifkan
Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
Siapkan seluruh syarat yang diperlukan
Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.iddi browser hp
Lakukan tes psikologi di app.eppsi.iddi browser hp
Lakukan perpanjangan SIM online dengan klik 'Menu SIM', lalu klik 'Perpanjangan SIM'
Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
Pilih Satpas penerbit SIM
Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
Pilih metode pengiriman/pengambilan. Pengiriman dilakukan melalui Pos Indonesia, lalu masukkan alamat. Sementara pengambilan bisa dilakukan di Satpas penerbit SIM
Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
Lakukan pembayaran nontunai sesuai prosedur
Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'
Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.
Biaya Perpanjangan SIM Online
Berikut biaya perpanjang SIM online untuk Anda persiapkan. Perlu diketahui, biaya ini belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman SIM dari Satpas ke alamat pengemudi.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Launching dan Peresmian Satpas SIM, Siap Berikan Pelayanan Terbaik
Biaya perpanjangan SIM A 2022: Rp80 ribu
Biaya perpanjangan SIM B 2022: Rp80 ribu
Biaya perpanjangan SIM C 2022: Rp75 ribu
Biaya perpanjangan SIM D 2022: Rp30 ribu
Biaya tes psikologi: Rp37.500
Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih
Itulah informasi seputar syarat, cara dan biaya perpanjangan SIM online. Semoga bermanfaat. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.