WahanaNews.co | Nurlisa Emmy dan Ny Maimum, ahli waris Saali bin
Reaming, melalui kuasa hukumnya, Haposan Siboro SH dan David Tambunan SH, mengajukan surat
permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi lahan seluas 1.190 meter persegi atas nama
Sead Bin Reming.
Tanah yang berlokasi di Jalan A Nomor 20 RT 11 RW 01 Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tersebut tercatat dalam Girik C Nomor 1577 atas nama Sead Bin Reming, dan akan dieksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Barat, Kamis (14/1/2021) ini.
Baca Juga:
Soal Klaim PN Jaksel Anak Menteri Radinal Meninggal Karena Sakit Dibantah Kuasa Hukum
Haposan Siboro mengatakan, ada
beberapa alasan pihaknya mengajukan permohonan penundaan atau penghentian
eksekusi.
Pertama, pelaksanaan eksekusi
berpotensi melahirkan kluster baru penularan
Covid-19.
Sehingga, tindakan
tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berpotensi menciptakan
penyebaran Covid-19.
Baca Juga:
Rekaman Video Pj Bupati Tapteng Diframing, Kapolri Diminta Tangkap Pelaku dan Otak Penyebar
"Alasan lainnya, adanya gugatan perlawanan pihak ketiga yang telah dalam masa
persidangan, dengan registrasi Perkara Nomor 745/Pdt-BTH/2020/PN.JKT.BAR," ujar Haposan Siboro, didampingi
David Tambunan, di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Menurut Haposan, gugatan perlawanan pihak
ketiga tersebut dilakukan oleh Derman Purba.
Pasalnya, Derman Purba telah membeli objek perkara tersebut, sebagaimana tertuang
dalam Surat PPJB tanggal 20 Maret 2013, yang dikeluarkan oleh Notaris Tumpal
Tobing dengan Nomor 145/W/2019.
Dalil dan alasan gugatan perlawanan pihak ketiga atau Derden
Verset itu adalah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, Surat Keterangan Lurah Kebon Jeruk tidak ada menerangkan
bahwa Girik C Nomor 1577 atas nama
Muhammad Aling berasal dari Girik Nomor 1019 atas nama Saali bin Reaming, dan hanya
menerangkan sampai pada Girik C Nomor 1019 atas nama Saali bin Reaming.
Dengan demikian, Girik C Nomor 1577 atas nama Muhammad Aling tidak diketahui asal
muasalnya, dan diduga palsu.
"Dengan demikian, sudah sepatutnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat
nembatalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi," paparnya.
Alasan lainnya, sambung Haposan, adanya
dugaan pemalsuan nama pewaris yang dilakukan oleh pemohon eksekusi, yaitu Saifun Zuhri, yang sebelumnya diketahui bernama Muhammad Simung tetapi bisa berubah menjadi Muhamad Aling.
Hal ini sangat jelas dilakukan ahli
waris Muhammad Simung, dengan mengubah nama pewaris sebelumnya Muhammad Simung menjadi Muhamad Aling di batu
nisan makamnya.
"Kejanggalan lainnya yang kita
temukan, seperti dalam penetapan fatwa waris yang diterbitkan Pengadilan
Agama Jakarta Barat, yang memuat bahwa nama kakek pemohon
eksekusi adalah Muhammad Simung, tetapi dalam putusan penetapannya
disebut Muhammad Aling. Penetapan ini sudah sangat keliru, dan kami akan melakukan upaya hukum nantinya," tegasnya.
Terpenting, sambung Haposan, objek
yang akan dieksekusi seluas 1.190 meter persegi itu pada tahun
1973 sebagian telah dijual ke Almarhumah Ny Sopiah,
sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual beli Nomor 176/III/79 tanggal 20 Maret 1979.
Oleh karena itu, sangat keliru jika Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi tanah seluas 1.190 meter persegi tersebut.
"Atas dasar dan alasan tesebut, kami kuasa
hukum ahli waris sebagai pihak terlawan tersita berharap kepada Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Barat berkenan untuk nenunda eksekusi pengosongan
lahan yang tercantum dalam Girik C Nomor 1.577 persil 34D.I atas nama Muhamad
Bin Aling sebagaimana tersebut dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Barat Nomor 26/2018 Eks.Jo.No.608/Pedt.G/2014/PN.JKT.BRT tanggal 16 November 2016. Dan kami sudah layangkan surat permohonan ini pada 7 Januari 2021 kemarin," paparnya. [qnt]