WahanaNews.co | Cegah praktik politik uang dalam kontestasi Pilkada, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun pedoman Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menekankan, dengan pedoman tersebut Parpol dapat mengimplementasikan langkah-langkah dan strategi antikorupsi pada kader yang akan menjabat sebagai kepala daerah.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
“Selain kepada Parpol, KPK juga berupaya menanamkan nilai integritas dalam penyelenggaraan Pemilu kepada penyelenggara dan pemilih Pemilu melalui program integritas pemimpin dan integritas pemilih. Sehingga untuk mencegah praktik money politic, kita minta komitmen semua pihak,” kata Ghufron dalam Talkshow 2 Dekade Rezim Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) bertema “Sinergi Membangun Negeri: Mencegah Kriminal Menguasai Negeri”, Selasa (22/03/2022).
Hal itu dilakukan karena menurut dia, tingginya angka korupsi di daerah, selain karena nafsu kekuasaan, juga disebabkan permasalahan lainnya seperti biaya politik tinggi.
Membengkaknya biaya politik kemudian mendorong kandidat untuk mencari sumber pendanaan lain, termasuk dari hasil korupsi.
Baca Juga:
Skandal Pengusaha Surabaya Terbongkar, PPATK Sita Rekening Ivan Sugianto Usai Intimidasi Siswa SMA
“Dengan kontestasi Pilkada yang berbiaya tinggi, setelah terpilih pejabat akan memikirkan untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan selama pemilihan. Modal tersebut tidak cukup hanya diperoleh dari gaji resmi saja, sehingga ia melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk menutup modalnya,” jelas Ghufron.
Ghufron melanjutkan, bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terpilih untuk mengembalikan modalnya, seperti jual-beli perizinan, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, hingga jual-beli izin konsesi sumber daya alam.
“Selain untuk mengembalikan modal, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat juga seringkali dilakukan demi merawat konstituen (pemilih). Pejabat menyiapkan modal untuk biaya pemilihan periode kedua masa jabatannya,” ujar Ghufron.