WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng ahli dari Antam dan Pegadaian untuk mengecek keaslian 55 kilogram keping logam platinum yang ditemukan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin. Barang bukti (Barbuk) tersebut ditemukan KPK di mobil milik bupati.
"Untuk keasliannya sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan beberapa ahli yang kemarin juga kami sudah sampaikan itu ada dari Antam, dari Pegadaian," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat dikonfirmasi, Senin (13/7).
Baca Juga:
Duduk Perkara Korupsi Suap Proyek yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin Terungkap
Taufik menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi lewat surat resmi. Dia menekankan temuan tersebut harus dicek keasliannya karena mempunyai nilai ekonomis yang fantastis.
Adapun harga platinum atau platina, berdasarkan informasi dari sejumlah situs, mencapai Rp1,6 juta hingga Rp2 juta per gram tergantung kadar, merek, maupun tokonya.
"Kami penyelidik, penyidik berpikirnya sama ... ini platinum yang mungkin nilainya fantastis gitu karena ada 55 keping," ucapnya.
Baca Juga:
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, PAN Minta Maaf Tegaskan Korupsi Tanggung Jawab Pribadi
KPK menetapkan Syah Afandin bersama tim suksesnya saat Pilkada 2024 lalu yakni Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat tahun 2025-2026.
Keduanya sudah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama hingga 20 Juli 2026.
Syah Afandin sebagai penerima suap diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).