Sementara Yaqub selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain dugaan penerimaan suap sedikitnya Rp800 juta lewat sejumlah perantara, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Syah Afandin dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.
Baca Juga:
Duduk Perkara Korupsi Suap Proyek yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin Terungkap
Di antaranya diduga terkait dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat.
Di mana hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat.
Kemudian pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, dimana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak.
Baca Juga:
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, PAN Minta Maaf Tegaskan Korupsi Tanggung Jawab Pribadi
Lalu pengadaan seragam sekolah SD. KPK memandang ini ironi karena ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.