WahanaNews.co, Jakarta - Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, memberikan klarifikasi mengenai cek palsu senilai Rp 2 triliun yang ditemukan oleh tim penyidik KPK dalam penggeledahan rumah dinas SYL beberapa waktu lalu.
Menurut penjelasan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Febri mengungkapkan bahwa cek tersebut tidak memiliki nilai atau dana yang terkait.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Ia menjelaskan bahwa SYL menyimpan cek tersebut karena dianggapnya sebagai benda yang unik.
"Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja. Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp2 triliun dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu," kata Febri, melansir CNN Indonesia, Selasa (17/10/2023).
Namun, dia memberikan izin kepada KPK untuk mendalami temuan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga tersebut. Febri menjelaskan bahwa hingga saat ini, SYL belum dimintai keterangan oleh penyidik terkait cek yang ditemukan.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Selaku perwakilan keluarga, Imran Eka Saputra, meminta masyarakat untuk tidak menghakimi SYL atas cek senilai Rp2 triliun yang ternyata palsu.
Imran menjelaskan bahwa cek tersebut atas nama Abdul Karim Daeng Tompo dan dikeluarkan pada tanggal 28 Agustus 2018, namun tidak memiliki kaitan dengan jabatan SYL sebagai pejabat atau penyelenggara negara.
Menurut Imran, SYL pernah menceritakan kepada keluarganya bahwa ketika dia menerima cek tersebut, dia hanya tertawa dan tidak pernah menganggapnya serius, karena cek tersebut tidak dapat dicairkan alias palsu.