"Kami memohon kepada publik agar tidak menghakimi Bapak SYL dengan dasar pemberitaan temuan cek tersebut," ujar Imran.
Sebelumnya, KPK menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya perlu konfirmasi dan klarifikasi kepada para pihak termasuk saksi maupun tersangka mengenai temuan tersebut.
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," kata Ali beberapa waktu lalu.
Pada akhir September yang lalu, rumah dinas SYL telah disisir oleh tim penyidik KPK. Saat itu, penyidik KPK juga menemukan 12 senjata api, dokumen yang diduga terkait dengan perkara tertentu, serta uang tunai sekitar Rp30 miliar.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
SYL sedang menjalani proses hukum oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang. Dia telah ditahan selama 20 hari pertama, hingga tanggal 1 November 2023.
Selain SYL, KPK juga melakukan proses hukum terhadap dua orang bawahan SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.