"Disuruh jongkok begitu enggak boleh itu. Dan itu harus diusut," imbuhnya.
Komnas HAM pun mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan dari Polda Bengkulu turut memeriksa kasus tersebut.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan 40 orang petani itu ditangkap karena melakukan pencurian di lahan milik PT Daria Dharma Pratama (DDP). Ia menyatakan penangkapan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Kita mengamankan 40 orang sesuai SOP dan tidak ada tindakan di luar SOP dengan melakukan tindakan seperti memukul. Mana ada aparat menyerang masyarakat," kata Sudarno.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Bengkulu menangguhkan penahanan terhadap 40 petani sawit Mukomuko yang diduga terkait kasus pencurian lahan milik PT DDP itu.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan penahanan terhadap 40 petani itu hanya akan menyulitkan keluarga mereka.
Kompolnas pun akan mengklarifikasi Kapolda Bengkulu Irjen Agus Wicaksono terkait insiden tersebut.
"Kami berharap penyidik mempertimbangkan untuk memberikan penangguhan penahanan. Kami melihat mereka yang ditahan adalah tulang punggung keluarga, sehingga akan menyulitkan keluarga jika tulang punggung keluarga ditahan," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (18/5). [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.