WahanaNews.co, Jakarta - Connie Rahakundini Bakri, pengamat militer dan intelijen, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong.
Rosan Roeslani, yang menjabat sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menjadi pelapor dalam kasus ini.
Baca Juga:
Pengamat Sebut Sikap Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Sudah Tepat
Laporan polisi terhadap Connie diajukan oleh Rosan ke Bareskrim pada Senin (12/12/2024) dan telah mendapatkan nomor registrasi LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Alasan di balik pelaporan ini adalah tuduhan bahwa Connie pernah menyatakan bahwa Prabowo Subianto hanya akan menjabat sebagai presiden selama 2 tahun jika berhasil memenangkan Pilpres 2024, dan sisa waktu jabatan akan dilanjutkan oleh wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Jadi, kemarin kita ke sana kita laporkan. Jadi, Pak Rosan membuat laporan di Bareskrim di direktorat siber terhadap Connie atas dugaan pencemaran nama baik daripada Pak Rosan," kata Otto dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga:
Penyebutan KKB Jadi OPM Disebut Pengamat Langkah Maju dari Pemerintah
Selain dituduh pernah berbicara mengenai masa jabatan Prabowo jika jadi presiden, kata Otto, Rosan melaporkan Connie karena tuduhan menawarkan jabatan Wakil Menteri Pertahanan atau Wamenhan dan Wakil Menteri Luar Negeri atau Wamenlu kepada Connie.
"Pak Rosan dituduh 2 hal. Pertama, dikatakan Connie, Pak Rosan mengatakan bahwa Pak prabowo itu hanya 2 tahun,” ujar Otto.
“Dan selanjutnya akan dilanjutkan oleh Gibran selama 3 tahun. Kedua juga disebutkan bahwa dia (Connie) ditawarkan (posisi) Wamenhan dan atau Wamenlu (oleh Rosan).”