WahanaNews.co, Jakarta - Connie Rahakundini Bakri, pengamat militer dan intelijen, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong.
Rosan Roeslani, yang menjabat sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menjadi pelapor dalam kasus ini.
Baca Juga:
Pengamat Sebut Sikap Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Sudah Tepat
Laporan polisi terhadap Connie diajukan oleh Rosan ke Bareskrim pada Senin (12/12/2024) dan telah mendapatkan nomor registrasi LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Alasan di balik pelaporan ini adalah tuduhan bahwa Connie pernah menyatakan bahwa Prabowo Subianto hanya akan menjabat sebagai presiden selama 2 tahun jika berhasil memenangkan Pilpres 2024, dan sisa waktu jabatan akan dilanjutkan oleh wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Jadi, kemarin kita ke sana kita laporkan. Jadi, Pak Rosan membuat laporan di Bareskrim di direktorat siber terhadap Connie atas dugaan pencemaran nama baik daripada Pak Rosan," kata Otto dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga:
Penyebutan KKB Jadi OPM Disebut Pengamat Langkah Maju dari Pemerintah
Selain dituduh pernah berbicara mengenai masa jabatan Prabowo jika jadi presiden, kata Otto, Rosan melaporkan Connie karena tuduhan menawarkan jabatan Wakil Menteri Pertahanan atau Wamenhan dan Wakil Menteri Luar Negeri atau Wamenlu kepada Connie.
"Pak Rosan dituduh 2 hal. Pertama, dikatakan Connie, Pak Rosan mengatakan bahwa Pak prabowo itu hanya 2 tahun,” ujar Otto.
“Dan selanjutnya akan dilanjutkan oleh Gibran selama 3 tahun. Kedua juga disebutkan bahwa dia (Connie) ditawarkan (posisi) Wamenhan dan atau Wamenlu (oleh Rosan).”
Otto menegaskan bahwa Rosan mengaku tidak pernah berbicara seperti itu kepada Connie. Dia menyebut Rosan merasa namanya tercemar akibat pernyataan Connie yang menjadi viral itu.
"Sementara oleh Pak Rosan dia mengatakan, 'saya enggak pernah ngomong seperti itu". Jadi itu kan mencemarkan nama dia gitu kan," ucap Otto, melansir Kompas TV, Rabu (14/2/2024).
Lebih lanjut, Otto menjelaskan bahwa laporan polisi yang diadukan Rosan dalam rangka untuk membuktikan bahwa Rosan tidak pernah berbicara seperti yang Connie ucapkan.
"Jadi yang paling penting sebenarnya, yang ingin ditegaskan dengan laporan ini adalah Rosan ingin menyampaikan bahwa dia sungguh-sungguh tidak pernah menyampaikan seperti itu,” tutur Otto.
“Supaya juga masyarakat juga tahu dan membuktikan bahwa dirinya betul-betul tidak bersalah, makanya dia membuat laporan. Itu poin utamanya.”
Otto pun menambahkan bahwa Rosan perlu membela diri karena posisinya sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran. Otto menyebut Rosan khawatir pernyataan Connie menggerus suara Prabowo-Gibran.
"Selain untuk membela dirinya, juga untuk meyakinkan masyarakat, di mana juga sebagai Ketua TKN tentunya kan kalau kata-kata itu diserap masyarakat secara salah, kan juga akan bisa menguras elektoral dari 02," ungkap Otto.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan adanya laporan Rosan kepada Connie tersebut.
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Kombes Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/2).
Ia menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.
"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ujar Kombes Erdi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]