Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin mendakwa Haji Halim dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5, serta Pasal 9 Undang-Undang Tipikor.
Haji Halim selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia diduga memalsukan dokumen surat penguasaan fisik lahan di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Musi Banyuasin, pada November hingga Desember 2024.
Baca Juga:
KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Terkait Kasus Fee Proyek
Dokumen tersebut diduga digunakan untuk pengajuan ganti rugi pembebasan lahan proyek tol sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp127 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP.
“Pasal 2 jelas ada kerugian negara, Pasal 5 unsur gratifikasi, dan Pasal 9 sesuai putusan sebelumnya terhadap dua terpidana pemalsuan surat,” ungkap Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto usai persidangan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Geledah Gedung Ombudsman dan Rumah Komisioner Terkait Kasus Minyak Goreng
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.