"Menggantikan calon terpilih atas nama Dra. SRI RAHAYU (peringkat suara sah ke II, nomor urut 1) karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan calon atas nama H. ARTERIA DAHLAN, S.T., S.H., M.H. (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4) karena yang bersangkutan
mengundurkan diri," tulis Lampiran Keputusan KPU.
Bagian menimbang atau konsiderans Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024 menuliskan, salah satu alasan pembuatan aturan ini adalah adanya Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Nomor 3015/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024.
Baca Juga:
KPK Ungkap Jejak Uang Panas: Harun Masiku Terima Dana dari Djoko dan Hasto
Surat tersebut menyampaikan pengunduran diri Sri Rahayu sebagai calon anggota DPR terpilih Dapil Jawa Timur VI.
Penerbitan keputusan juga dilatarbelakangi oleh Surat DPP PDI-P Nomor 3016/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 yang menyampaikan pengunduran diri Arteria Dahlan sebagai calon anggota DPR terpilih Dapil Jawa Timur VI.
Alasan Pengunduran Diri
Baca Juga:
Tak Hanya Simbolik, Pertemuan Prabowo-Megawati Bahas Isu Strategis
Sementara itu, Arteria Dahlan mengatakan, alasannya mundur karena ingin membalas budi kepada keluarga besar Bung Karno yang telah membentuknya seperti saat ini.
Anggota DPR ini juga mengaku akan melaksanakan dan patuh pada kebijakan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, meski perintah itu tidak populer sekalipun.
"Saya tahu diri, saya bisa menjadi seperti sekarang ini karena saya dibesarkan dan dibimbing oleh Ibu Mega dan almarhum Pak Taufiq Kiemas dan saat ini di bawah bimbingan Mbak Puan Maharani," kata Arteria, dikutip dari Kompas.id, Senin (30/9/2024).