WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Tersangka baru ini adalah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernama Achsanul Qosasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa Awalnya, Achsanul Qosasi hanya berperan sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.
Baca Juga:
Antam Menang di MA, Klaim Rp 1,1 Triliun Budi Said Gugur
"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan (Achsanul Qosasi) sebagai tersangka," ujarnya, mengutip Kompas.com, Minggu (5/11/2023).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan belasan orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 8 triliun.
Melansir Kompas,com, berikut daftar 16 tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo dan perannya:
Baca Juga:
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Pengacara
1. Anang Achmad Latif
Kejagung menetapkan Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.
Dilansir dari Kompas.com (7/7/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Anang diduga membuat peraturan yang menaikkan harga pengadaan vendor proyek BTS 4G Kemenkominfo.
Tindakannya membuat peserta pengadaan lainnya tidak berpeluang menang proyek. Dia juga membuat persaingan usaha yang tidak sehat karena menaikkan harga penawaran.
2. Galumbang Menak Simanjuntak
Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.
Galumbang menjadi pihak yang memberi masukan agar Anang membuat peraturan yang menguntungkan vendor, konsorsium, dan perusahaannya dalam proyek ini.
Perusahaan Galumbang bertindak sebagai penyedia salah satu perangkat dalam proyek tersebut.
3. Yohan Suryanto
Kejagung menetapkan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia 2020 sebagai salah satu tersangka kasus ini.
Dia disebut memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang direkayasa demi kepentingan pihak tertentu.
Kajian teknis tersebut dibuat dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang di proyek BTS 4G Kemenkominfo.
4. Mukti Ali
Kejagung juga menetapkan Mukti Ali (MA) yang menjabat Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka pada 25 Januari 2023.
Mukti berperan untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G Bakti Kemkominfo.
Tindakan ini membuat PT HWI akan langsung ditetapkan sebagai pemenang saat mengajukan penawaran harga pengadaan proyek.
5. Irwan Hermawan
Selanjutnya, pada 7 Februari 2023, Kejagung menetapkan Irwan Hermawan alias IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka.
Irwan diduga melawan hukum karena bersama-sama melakukan mufakat jahat bersama Anang.
6. Johnny G Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti pada pertengahan Mei 2023.
Johnny menjadi tersangka karena menjadi pemegang jabatan menteri dan pengguna anggaran.
Dia diduga memperkaya diri sendiri dengan menerima aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G.
7. Windi Purnama
Direktur Utama PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2023.
Windi merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan dan bertugas menjadi penghubung antarpihak yang terlibat dalam kasus ini.
8. Muhammad Yusrizki
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki diumumkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2023.
Yusrizki yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima dinilai melakukan tindak pidana saat menunjuk penyedia panel surya sistem proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kemkominfo.
9. Jemmy Sutjiawan
Jemmy Sutjiawan (JS) merupakan Direktur Utama PT Sansaine Exindo yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo pada Senin (11/9/2023).
Dilansir dari Kompas.id (11/9/2023), Jemmy menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Anang Latif dan Irwan Hermawan. Selain itu, dia juga memberikan uang kepada Galumbang Menak dan Yusrizki.
Uang tersebut diberikan agar pihaknya mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur BTS BAKTI Kemenkominfo.
10. Elvano Hatorangan
Elvano Hatorangan (EH) merupakan pejabat pembuat komitmen proyek BTS 4G di Kemenkominfo. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/9/2023).
EH berperan membuat kajian fiktif seolah vendor penyedia proyek mampu menyelesaikan pekerjaan ketika mendapat perpanjangan waktu.
Kenyataannya, pekerjaan berada pada fase kontrak kritis dan penyedia tidak mampu menyelesaikan.
11. Muhammad Feriandi Mirza
Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kemenkominfo menjadi tersangka pada Senin (11/9/2023).
Dia berperan mengondisikan perencanaan bersama tersangka lain sehingga perusahaan penyedia tertentu bisa memenangi proyek.
12. Walbertus Natalius Wisang
Walbertus Wisang adalah tenaga ahli Kemenkominfo. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan langsung ditahan pada Selasa (19/9/2023).
Diberitakan Kompas.com (20/9/2023), Walbertus menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi di Kemenkominfo.
Dia diduga sengaja tidak memberikan keterangan, memberi keterangan palsu, atau menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
13. Edward Hutahaean
Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean menjadi tersangka pada Jumat (13/10/2023).
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/10/2023), Kejagung menyebut, Edward diduga menerima suap serta gratifikasi untuk mengamankan perkara proyek pembangunan manara BTS 4G.
14. Sadikin Rusli
Diberitakan Kompas.com, Senin (16/10/2023), Sadikin Rusli selaku pihak swasta ditangkap sebagai tersangka kasus korupsi pada Sabtu (14/10/2023).
Sadikin disebut melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi dan menerima uang Rp 40 miliar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Anang.
15. Muhammad Amar Khoerul
Muhammad Amar Khoerul selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (31/10/2023).
Dilansir dari Tribunnews, dia diduga sengaja memalsukan kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya. Hal itu dilakukan jelang pemeriksaan administrasi untuk mencairkan uang kontrak proyek bagi Lembaga Hudev UI.
16. Achsanul Qosasi
Kejagung menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka pada Jumat (3/11/2023).
Dikutip dari Kompas.com, Jumat, Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatannya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]