Penyidik menjerat Dahlan dan Nany dengan serangkaian pasal KUHP, dimulai dari:
• Pasal 263 KUHP: tentang pemalsuan surat yang merugikan pihak lain dan melemahkan kepercayaan publik.
Baca Juga:
Soroti Kematian Wartawan Karo, Dahlan Iskan: Nama Rico Kini Jauh Lebih Besar dari Medianya
• Pasal 374 KUHP: mengenai penggelapan dalam jabatan—indikasi bahwa pelanggaran dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pihak berwenang.
• Pasal 372 KUHP: penggelapan biasa, sebagai pendamping.
• Pasal 55 KUHP: yang memungkinkan penyertaan dan keterlibatan pihak lain secara aktif dalam kejahatan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi
Surat penetapan tersangka ini menjadi sinyal bahwa penyidik telah memiliki cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum ke tahap yang lebih serius.
Agenda selanjutnya adalah pemanggilan resmi terhadap kedua tersangka guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Jatim, termasuk Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, terkait detail perkembangan penyidikan.