WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN sekaligus bos media ternama, kembali jadi pusat perhatian publik.
Kali ini bukan karena kiprah bisnis atau politiknya, melainkan karena status hukum yang telah bergeser drastis: dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga:
Soroti Kematian Wartawan Karo, Dahlan Iskan: Nama Rico Kini Jauh Lebih Besar dari Medianya
Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana serius, termasuk pemalsuan surat, penggelapan jabatan, hingga keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang.
Penetapan ini dituangkan dalam dokumen resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025.
Dalam dokumen itu juga disebut nama Nany Wijaya sebagai tersangka lain dalam kasus yang sama.
Baca Juga:
Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi
Penyidik meyakini keterlibatan lebih dari satu orang, yang membuka kemungkinan adanya persekongkolan dalam dugaan kejahatan tersebut.
Dahlan tidak sendiri dalam menghadapi tuduhan ini. Kasus ini berakar dari laporan polisi yang dibuat oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024 atas nama Jawa Pos.
Laporan tersebut kini berkembang menjadi kasus pidana berlapis yang siap memasuki fase penyidikan lanjutan.