WahanaNews.co, Jakarta - Berkas perkara dan surat dakwaan atas tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan tim jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Rafael.
Baca Juga:
Soal Biaya Restitusi Rp24 M David Ozora Akan Gugat Mario Dandy ke PN Jaksel
Dakwaan itu di antaranya adanya penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 Miliar, TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 Miliar dan TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 Miliar, SGD2 juta, USD937 ribu.
"Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023) mengutip CNNIndonesia.
Ali juga memastikan penahanan Rafael kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
Hasil Lelang Mobil Rubicon, Kejari Jaksel Beri Hasil Restitusi Rp706 Juta ke Ayah David Ozora
Ia menjelaskan tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Rafael kini sedang diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90 ribu atau sekitar Rp1,35 miliar. Kasus ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan KPK.
Dalam perkara ini, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya pada saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu.