WahanaNews.co, Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi NasDem Indira Chunda Thita, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indira Chunda Thita diperiksa untuk mendalami aset milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
Putri SYL itu diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (16/7).
"Didalami terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (18/7).
Sementara itu, setelah diperiksa, Thita mengatakan pihak keluarga menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada SYL. Keluarga, tutur dia, meminta maaf atas kasus yang menjerat SYL.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
"Vonis bapak insyaallah kami terima karena kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil dari keputusan hakim Yang Mulia," kata Thita di Kantor KPK, Selasa.
"Dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maaf kan lahir batin," sambungnya.
Pada hari itu, tim penyidik KPK seyogianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie yang merupakan anak Thita. Namun, pemeriksaan dijadwalkan ulang karena Bibie tidak hadir.
"Cucu SYL [Bibie] tidak hadir karena sakit," kata Tessa.
Sebelumnya, Tessa menyatakan KPK bakal mendalami keluarga SYL di tahap penyidikan kasus dugaan TPPU. Hal itu disampaikan Tessa merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di kasus pemerasan, Kamis (11/7). Menurut hakim, keluarga SYL turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan.
"Sementara didalami di TPPU SYL yang masih berjalan," kata Tessa, Kamis (11/7).
Adapun SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]