WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami soal dugaan suap pada kasasi yang diajukan oleh Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara KY Mukti Fajar dalam keterangannya, Minggu (27/10), mengatakan hal ini terkait dengan penangkapan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
"KY akan terus memberikan perhatian dan berkoordinasi dengan Kejakgung dan Mahkamah Agung (MA) untuk pendalaman pengembangan kasus karena adanya dugaan suap pada kasasi GRT," kata Mukti.
"Terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim," lanjutnya.
Disampaikan Mukti, kasus ini membuat publik menyoroti soal lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan. Karenanya, kata Mukti, perlu dilakukan sinergisitas KY dan MA untuk menyelesaikan kasus ini.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Untuk itu, KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan," ujarnya.
Di sisi lain, KY turut mengapresiasi langkah Kejagung dalam membongkar kasus suap yang melibatkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya hingga eks pejabat MA ini.
"KY memiliki concern mendalam terhadap kasus ini. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka. KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan," tutur Mukti.
Kejagung sebelumnya resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Kejagung kembali melakukan pengembangan dan turut menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka.
Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut mufakat membantu suap hingga total Rp5 miliar agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]