WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pemeriksaan dilakukan hari ini, Senin (22/8/2022).
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan pihak LPSK dilakukan untuk mendalami laporan masyarakat terkait dugaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS). Pemeriksaan pihak LPSK untuk memastikan setiap pengaduan ke KPK akan ditindaklanjuti secara proaktif.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
"Kami berharap pihak-pihak dimaksud dapat membantu dalam pengayaan informasi. Serta data yang kami butuhkan dalam proses verifikasi ini," ujar Ali menambahkan.
Menurut Ali, pemeriksaan dilakukan untuk memperkaya informasi bagi pihaknya. Hal ini penting bagi KPK untuk menyimpulkan apakah benar ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana. Hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan," kata Ali.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, perwakilan yang hadir merupakan staf yang ditawari amplop dari Sambo. Staf itu akan menjelaskan semua yang diketahuinya.
Sebelumnya, LPSK memberikan respons positif terkait laporan dugaan pemberian amplop dari Sambo kepada stafnya. LPSK mendorong KPK mengecek CCTV untuk membuktikan dugaan suap tersebut.