Satu-satunya cara membuktikan ada pemberian amplop itu ialah mengecek rekaman CCTV. LPSK meyakini hal itu terekam kamera tersembunyi tersebut.
Di sisi lain, KPK tidak dapat sembarangan memeriksa CCTV terkait pemberian amplop yang diduga dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS kepada staf LPSK. Pemeriksaan kamera pengawas itu baru bisa dilakukan di tahap penyelidikan.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Kalau kemudian ada yang mengatakan kok KPK enggak cek CCTV, cek CCTV itu dalam ranah penyelidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Ali mengatakan saat ini dugaan itu masih di tahap verifikasi laporan. KPK baru bisa menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi kepada beberapa pihak terkait. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.